HUKUM DAN ETIKA PEMERINTAHAN

Dalam dua perode pemerintahan terakhir ini (perode 2004-2009 dan perode 2009-2014), banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan di dalam ranah perpolitikan di negeri ini. Kasus korupsi yang tak mampu teratasi, suap demi perlindungan hukum yang semakin marak terjadi di kalangan elit politik, bermunculnya mafia hukum, mafia keuangan negara dan lain-lain. Menurut hemat saya, hal itu tidak serta merta terjadi karena prinsip kenegaraan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Bahkan prinsip yang dianut adalah bagian kecil dari penyebab maraknya berbagai persoalan pemerintahan yang tak henti-hentinya dibicarakan oleh berbagai kalangan di negera Indonesia.

Kalau kita meninjau sejumlah penjelasan tentang sekelumit permasalahan yang timbul, maka hukumlah yang akan menjadi akhir dari segala perbincangan yang dibangun. Ada apa dengan hukum kita? Apakah sistem hukum Indonesia berbeda dengan sistem hukum di negara-negara lain yang notabenenya adalah negara demokrasi? Bagaimana kita melihat negara Korea Selatan yang secara teori, sistem pemerintahan yang mereka anut sama dengan Indonesia,  sama-sama meniru sistem pemerintahan yang berinduk di negara Amerika Serikat.

Masih dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan yang sudah pasti di dalamnya menyangkut persoalan penegakkan hukum sebagai satu sistem yang tak terlepas dari pelaksanaan pembangunan dan juga proses kenegaraan. Yang lebih penting dari itu adalah hukum merupakan parameter tindakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sebagai suatu penunjang utama dalam proses pelaksanaan pembangunan negara.

Di ranah hukum kita, begitu banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan baik yang muncul akibat ketidak seriusan aparatur dalam menegakkan aturan maupun sebagai refleksi dari tidak efektifnya kinerja Yudikatif. Memang sebagai suatu sistem, kolaborasi antara sejumlah instansi itu sangat diperlukan, tapi bagaimana dengan kolaborasi yang terjadi di luar aturan sebagai bagian dari transaksi politik yang tentu merugikan kalangan masyarakat sebagai konsumen hukum? Banyak perspektif yang bermunculan yang kesemuanya itu sarat akan kritikan-kritikan, baik untuk kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif bahkan hubungan dari ketiganya.

0 komentar:

Posting Komentar